NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah di ruang rapat DPRD Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan tersebut berlangsung tertutup dan terbatas, bahkan akses masyarakat dan jurnalis ke lingkungan DPRD Banyuwangi turut dibatasi.
Sterilisasi dilakukan dengan mengunci pagar kantor DPRD Banyuwangi dan membatasi peralatan komunikasi yang boleh dibawa ke ruang rapat. Sejumlah masyarakat yang datang untuk menyampaikan aspirasi kepada KPK, juga mengaku tidak diperbolehkan masuk ke area kantor DPRD.
Koordinator Puskaptis (Pusat Kajian Kebijakan Strategis) Banyuwangi, Mohamad Amrullah mengatakan, dirinya bersama sejumlah masyarakat sengaja datang sejak pagi untuk menyampaikan aspirasi kepada KPK.
Menurutnya, kedatangan KPK ke Banyuwangi menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan persoalan korupsi di lingkungan eksekutif maupun legislatif.
"Kami menyayangkan kenapa harus menolak masyarakat, kami hanya ingin menyampaikan aspirasi pada KPK supaya tidak hanya menggelar Rakor di sini, tapi juga melakukan OTT," tegasnya, Selasa (1/9/2026).