"Selanjutnya Penyidik akan melakukan analisis dan meminta keterangan dari para pihak guna menerangkan barang-barang yang telah disita tersebut," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

Bima adalah adik dari eks Kepal BNPB Letjen Suharyanto.

KPK menyatakan dalam perkara tersebut, sejumlah penyedia barang dan jasa atauΒ vendor terafiliasi dengan Bima Setiawan. Dalam kurun waktu tiga tahun mulai 2024-2026 total pengadaan di lingkungan BNPB mencapai Rp148 miliar.