Pada hari ini, KPK secara resmi mengumumkan status Dedi Congor sebagai tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan dugaan korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang dibongkar KPK pada Februari lalu.
KPK juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Dedi Congor bepergian ke luar negeri selama enam (6) bulan.
Adapun Dedi Congor sudah beberapa kali dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Dengan perkembangan tersebut, sudah ada total sembilan (9) tersangka yang diproses hukum oleh KPK.
Pada tahap awal, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai.