NADIKABAR.COM — KPK terus melakukan pengembangan perkara kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi (MD). Terbaru, KPK menggeledah dua lokasi di Kota Madiun terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hari ini ada dua lokasi yaitu di Dinas Perdagangan dan juga di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Maidi. Pengembangan tersebut dilakukan di luar perkara pokok yang berkaitan dengan Dinas PUPR.

"Penyidik ada kebutuhan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara di Kota Madiun, ya, di luar PUPR ya," ujarnya.

"Karena pokok perkara itu kan di Dinas PUPR ya, sekarang menyasar di dinas-dinas lainnya. Termasuk juga soal unsur pencucian uangnya," lanjut Budi.

Budi mengatakan penyidik menduga uang yang diterima dari sejumlah OPD dialihkan bentuk maupun kepemilikannya. Karena itu, penyidik turut menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.