KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pada klaster pertama, dugaan pemerasan menjerat Maidi dan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka. Sementara pada klaster kedua, dugaan gratifikasi menjerat Maidi bersama Thariq Megah.

Dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Wali Kota Madiun nonaktif Maidi pidana penjara tujuh tahun dua bulan dan denda Rp205 juta subsider 90 hari kurungan penjara atas dugaan korupsi dan gratifikasi dengan total Rp10,7 miliar.

Selain tuntutan itu, terdakwa Maidi juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp8 miliar, jika tidak bisa membayar harta kekayaannya akan dirampas jika tidak mencukupi diganti kurungan lima tahun.