NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan telah menetapkan pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ahmad Dedi alias Dedi Congor (AD) sebagai tersangka baru pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
KPK mengisyaratkan hal tersebut setelah mengumumkan pemanggilan Ahmad Dedi sebagai pihak terkait kasus tersebut, bukan saksi.
"Pemeriksaan terhadap pihak terkait," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan KPK pada Selasa ini mengagendakan memeriksa Ahmad Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, Budi mengatakan Ahmad Dedi tidak memenuhi panggilan tersebut karena sakit.