NADIKABAR.COM — Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak menghadiri panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Bogor. KPK mengatakan pemeriksaan Nusron akan dijadwalkan ulang.

"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Budi menyebut keterangan Nusron dibutuhkan penyidik. Dia mengatakan keterangan Nusron bakal semakin membuat terang perkara.

"Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.