Taufik kemudian mengungkap peran dari Hanaku yang merupakan adik kandung dari Bupati Hamenang. Taufik mengatakan pada tahun 2026, Hamenang diduga menerima uang Rp 245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai Legiman, selaku pihak swasta.

Uang tersebut diserahkan melalui Hanaku yang merupakan pihak swasta sekaligus adik dari Bupati Hamenang.

"Adapun, uang tersebut diserahkan melalui HAS selaku pihak swasta atau adik dari Bupati, yang digunakan HWI untuk beberapa kegiatan di Pemkab Klaten," ucapnya.