NADIKABAR.COM — KPK kembali memanggil pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dia dipanggil terkait pengembang perkara suap pejabat Ditjen Bea Cukai.

"Pemeriksaan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Budi belum menjelaskan hal apa akan didalami dari Dedi Congor. Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung KPK.