NADIKABAR.COM — KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). Rita dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Rita diperiksa di kantor perwakilan BPKP Kalimantan Timur. Budi belum menjelaskan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan ini.
Dalam pemeriksaan pada Rabu (7/10), Rita dikonfirmasi soal barang bukti yang telah disita. Barang bukti itu diduga terkait dengan TPPU yang dilakukan Rita.