NADIKABAR.COM β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
βPenyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan gratifikasi dan pencucian uang,β kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, pengembangan perkara tersebut ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
βSaat ini masih sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka,β katanya.