NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan mantan pegawai lembaga antirasuah tersebut.

“Kami pastikan bahwa yang bersangkutan bukan pegawai ataupun mantan pegawai KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut Budi menegaskan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut juga bukan pegawai KPK yang diperbantukan dari instansi lain.

Adapun Arif sebelumnya merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selama 1997–2017 dengan pangkat terakhir komisaris polisi.