"Menyatakan penggeledahan oleh Termohon adalah sah dan berdasar hukum. Delapan, menyatakan penyitaan oleh Termohon adalah sah dan berdasar hukum. Sembilan, menyatakan penahanan atas diri Pemohon adalah sah dan berdasar hukum," katanya.

Sebelumnya, Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Silmy meminta agar penetapan tersangka dan penyitaan aset oleh KPK dinyatakan tidak sah.

"Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Pengacara Silmy Karim, Agus Sudjadtmoko, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Silmy Karim menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK untuk dirinya. Surat itu di antaranya surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/ 01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 dan Sprin.Dik/27.1/ DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) ini. KPK juga telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar di kasus ini.