NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, untuk kooperatif menghadiri panggilan usai mangkir dua kali pemeriksaan sebagai saksi.
Nusron sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan beberapa tersangka dalam kasus itu adalah orang kepercayaan Nusron. Oleh karenanya, keterangan Nusron dibutuhkan untuk membuat perkara itu lebih jelas.
Budi juga menyinggung status Nusron sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam proses hukum.
"Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10).