Seperti diketahui, salah satu adik Suharyanto Bima, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kluster pertama kasus ini. Bima diduga terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026.
KPK menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung itu berafiliasi dengan Bima, salah satunya PT Alfa Pranata Yudha, yang komisarisnya merupakan Sri Endang selaku istri Bima.
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," ujar Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (16/10).