NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan seorang pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama GW selaku ASN Bea Cukai dan DI selaku PPAT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan data KPK hingga pukul 13.47 WIB, kedua saksi tersebut belum tercatat memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (28/10) memanggil seorang ASN Bea Cukai berinisial MFR untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, nama MFR tidak tercantum dalam daftar saksi yang memenuhi panggilan KPK.