Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KPK Panggil Bupati Sorong Selatan Terkait Kasus Bupati Pemalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak (PET) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 13:27 WIB
• β± 1 menit baca
Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Lilik dan Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.