1. Kastelia Medina selaku ASN BNPB2. Agus Riyanto selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB3. Yustam Syahril selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB4. Prastato Hendarsanto selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait pengadaan barang dan jasa dengan DSP pada BNPB. Mereka diduga menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
KPK menyebutkan kasus dugaan korupsi di BNPB ini terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai.