NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk berinisial LS dan enam orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi LS, YA, HAS, SZ, DD, JDP, dan TH di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan saksi-saksi lainnya terdiri atas YA selaku Staf PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, HAS selaku Head of Business Summarecon, dan SZ selaku Staf PT Wira Bayu Pratama sekaligus PT Wira Citra Infotek.

Kemudian, JDP selaku Section Head of Litigation Summarecon, DD selaku Coordinator Land Document PT Kencana Jayaproperti Agung, dan TH selaku Section Head of Litigation PT Kencana Jayaproperti Agung.

Berdasarkan data KPK hingga pukul 13.47 WIB, tercatat hanya JDP dan DD yang memenuhi panggilan lembaga antirasuah.