NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Sungai Danau Jaya, dan Direktur PT Binuang Mitra Bersama Prima untuk diperiksa sebagai saksi pengembangan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, atas nama RES selaku Direktur PT Sungai Dana Jaya, dan PSS selaku Direktur PT Binuang Mitra Bersama Prima,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil pegawai PT Binuang Mitra Bersama Prima berinisial KPS, pegawai PT Adaro Andalan Indonesia berinisial JST, pegawai Hotel Nasa Banjarmasin berinisial RAF, pihak swasta berinisial YS, SKP, dan SHM, aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial FRN dan ZH, serta pejabat pembuat akta tanah berinisial MRT untuk diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (6/10) memanggil 10 saksi, di antaranya adalah PRH selaku Direktur PT Primeramineral Anugerah Semesta, MRY selaku Direktur PT Tanah Bumbu Resources, SGH dan RMW selaku pegawai PT Anugerah Lumbung Energi, pihak swasta berinisial FIH dan WAH, serta BAR, YUS, ER, dan IG selaku ASN Ditjen Pajak.

KPK pada Rabu (7/10) memanggil delapan saksi, meliputi SLH selaku pegawai PT Anugerah Lumbung Energi, SUP, TS, dan HRY selaku pihak swasta, AMN selaku ibu rumah tangga, serta RSW, NOV, dan NRW selaku ASN Ditjen Pajak.