Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait.

Sehari kemudian, KPK menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September 2026, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Pada 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari berikutnya, penyidik menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.

Penggeledahan berlanjut pada 29 September 2026 di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.