Silmy tengah melakukan upaya hukum melalui gugatan praperadilan meminta agar penetapan tersangka dan penyitaan aset oleh KPK dinyatakan tidak sah. Sesuai jadwal persidangan, hari ini hakim akan memutuskan gugatan yang diajukan Silmy tersebut.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) ini. KPK juga telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar di kasus ini.

"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers, Rabu (19/8).