NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua direksi dan tiga manajer PT Bela Parahiyangan Investindo untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama ALB selaku Direktur Utama PT Bela Parahiyangan Investindo, RB selaku Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo, YMS selaku Manajer Humas PT Bela Parahiyangan Investindo, AAN selaku Manajer Legal PT Bela Parahiyangan Investindo, serta EVE selaku Manajer Akuntansi PT Bela Parahiyangan Investindo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan kelimanya dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (21/10) memeriksa YSR selaku pegawai PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, YUL selaku Corporate Accounting Manager PT Summarecon Agung Tbk, JDP selaku Section Head Litigasi Summarecon, serta YYR selaku pengacara Direktur Utama Summarecon sebagai saksi.
Adapun nama YSS selaku Secretary to President Director Summarecon tidak tercatat dalam daftar saksi yang memenuhi panggilan KPK pada Rabu (21/10).