NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo periode 2015–2020.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama NSM dan TNG,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan NSM pernah menjabat sebagai Pelaksana Harian Vice President Pengadaan Pelni pada 2017–2018, sedangkan TNG pernah menjabat sebagai manajer di perusahaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, NSM juga pernah menjabat sebagai Vice President Pengelolaan Aset Pelni, sedangkan TNG saat ini menjabat sebagai vice president di Pelni.