NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi sekaligus mantan Calon Bupati Bekasi pada Pilkada 2024 Dani Ramdan (DR) hingga mantan Cabup Bekasi pada Pilkada 2024 sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 BN Holik Qodratullah (BNK).

Mereka diperiksa sebagai saksi pada pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan para saksi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat atas nama DR selaku mantan Pj. Bupati Bekasi dan BNK selaku Calon Bupati Bekasi 2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil empat kepala dinas untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir.