NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Yayat Sudrajat alias Lippo, Rista Mardiana (RM), untuk diperiksa sebagai saksi pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RM (Rista)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Rista diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Berdasarkan data KPK hingga pukul 13.39 WIB, nama Rista belum tercatat memenuhi panggilan pada Jumat ini.