NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berinisial MH dan dua orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama MH selaku Kepala Bapenda Kuansing sekaligus mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kuansing, HJ selaku mantan Sekretaris BKPP Kuansing, dan Sel selaku aparatur sipil negara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan Kepala Bapenda Kuansing dan dua orang saksi lainnya itu diagendakan diperiksa di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Riau.