NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Wida Rihardyan Adjie dan lima orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Lima orang saksi lainnya itu adalah MS dan ISW selaku Staf PT Buana Aman Arsyad, AMI selaku Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Property Development, IWA selaku Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung, serta SNG selaku pihak swasta.

"Pemeriksaan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan data KPK hingga pukul 16.26 WIB, tercatat hanya AMI dan IWA yang memenuhi panggilan tersebut. Sementara nama Wida dan tiga orang saksi lainnya belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu (21/10), KPK memeriksa YSR selaku pegawai PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, YUL selaku Corporate Accounting Manager PT Summarecon Agung Tbk, JDP selaku Section Head Litigasi Summarecon, serta YYR selaku pengacara Direktur Utama Summarecon sebagai saksi.