NADIKABAR.COM — KPK kembali memanggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo, Ryan Brasali. Ryan akan kembali diperiksa sebagai saksi di kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RYN, Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Budi belum menyampaikan hal yang akan kembali didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Ryan hari ini. Pemanggilan pemeriksaan Ryan hari ini merupakan yang kedua kalinya.

Sebelumnya, Ryan sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK dalam perkara ini yakni pada Jumat (23/10). Saat itu, Ryan diperiksa bersama empat saksi lainnya yaitu:1⁠. Yunan Mahastra Satria - Manager Humas PT Bela Parahiyangan Investindo2. Ari Awan Nuryatmi - Manager Legal PT Bela Parahiyangan Investindo3. Evelin Lili - Manager Accounting PT Bela Parahiyangan Investindo4. Albertus Pratomo - Direktur Utama PT Bela Parahiyangan Investindo

KPK sendiri telah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan di Kabupaten Bandung Barat terkait dugaan suap hak guna bangunan pada lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hasilnya, KPK menyita dokumen perpanjangan hak guna bangunan.