NADIKABAR.COM — KPK memanggil wanita yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Tri Budi Ambarsari (TBA). Wanita itu dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Selain Tri Budi Ambarsari, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni:
- Setyo Widodo (SW) - Larisa Purnama (LAP).
Budi belum menjelaskan terkait materi pemeriksaan hari ini. KPK sendiri telah menyita satu unit mobil listrik dari Ambar.
Mobil itu diduga terkait perkara pemerasan yang dilakukan Anom. KPK juga sempat menggali hubungan Ambar dengan Anom pada pemeriksaan terhadap Ambar sebelumnya.
"Didalami terkait dengan hubungan dan juga dugaan aliran uang dari Bupati Pemalang kepada saksi yang bersangkutan," kata Budi, Kamis (17/9).
"Maka kemudian diduga ada satu unit kendaraan ini yang terkait atau diduga diberikan oleh Bupati Pemalang kepada saksi Saudari AB, maka kemudian penyidik melakukan penyitaan," imbuhnya.
Pemeriksaan terhadap Ambar dilakukan oleh penyidik pada Senin (7/9). Saat itu, Ambar diperiksa bersama Irfandy Ajidharma selaku anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro, saat Pilkada 2024 dan pihak swasta lainnya bernama Rizky Slamet Apriadi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.
Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.