NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi seusai mengumumkan penetapan delapan orang tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada 7 Oktober 2026.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padangsidimpuan, Sumut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Padang Lawas Utara Hendrik Gunawan Harahap, aparatur sipil negara pada Dinas PUTR Padang Lawas Utara berinisial TDG dan IKH, Komisaris PT Dalihan Natolu Group berinisial THL, serta Bendahara PT Dalihan Natolu Group berinisial MAR.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (6/10), memanggil sejumlah saksi, di antaranya adalah FIH selaku ajudan Wali Kota Padangsidimpuan, mantan Kepala Dinas PUTR Padangsidimpuan Ahmad Juni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tapanuli Selatan Fachri Ananda Harahap, ASN pada Dinas PUTR Padangsidimpuan berinisial SIH, SSS, dan AMW, kemudian OSC selaku ASN pada Dinas PUPR Tapsel.
Pada Rabu (7/10), KPK memanggil sejumlah saksi, meliputi mantan Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, HR selaku sopir Dinas PUPR Tapsel, mantan Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap, RAJ selaku ASN Dinas PUPR Mandailing Natal, MRD selaku pegawai Dinas PUPR Mandailing Natal, dan mantan Kadis PUTR Padang Lawas Utara Ramlan