NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai PT Adaro Andalan Indonesia berinisial JST, dua aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan seorang pensiunan ASN Ditjen Pajak untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan keempatnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi JST selaku pihak swasta, JKP dan SMG selaku pegawai pajak serta ASK selaku pensiunan pegawai pajak," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (29/9) memeriksa seorang pihak swasta berinisial EN sebagai saksi.
Selanjutnya pada Rabu (30/9), KPK memeriksa seorang pihak swasta berinisial DS sebagai saksi. KPK mendalami dugaan pembelian aset oleh mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.