KPK pada Selasa (3/11), memeriksa Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten berinisial S, dan SN selaku Kepala Bidang Riset dan Inovasi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klaten.
Kedua saksi didalami KPK soal arahan Hamenang dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
KPK pada Rabu (4/11), memanggil Anggota DPRD Kabupaten Klaten berinisial L, dan RI selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Klaten sebagai saksi.
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.