NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pengurus PT Tunas Anugrah Berjaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama SYH selaku pengurus PT Tunas Anugrah Berjaya di Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan KPK mengagendakan memeriksa SYH di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK pada Rabu (30/9) memeriksa rekan Anom bernama Tri Budi Ambarsari yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, KPK memanggil pihak swasta berinisial SW dan LAP untuk diperiksa sebagai saksi, namun belum diketahui apakah mereka memenuhi panggilan KPK pada tanggal tersebut.
Perkara tersebut bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Salah seorang yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah Anom Widiyantoro.
Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.
Klaster pertama adalah dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam klaster ini, KPK menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka.
KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Haris diduga mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.
Klaster kedua adalah dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.
KPK menduga Setya memberikan informasi terkait proses administrasi penanganan perkara kepada Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk meminta uang kepada Anom dengan menawarkan pengurusan perkara di KPK.