NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin (ENS) hingga mertua Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sekaligus anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Jejen Sayuti (JS) untuk diperiksa sebagai saksi pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat atas nama ENS selaku Sekda Kabupaten Bekasi, dan JS selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil 12 orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.