NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi mengatakan ketiga saksi tersebut adalah Kepala Grup Audit Service Development and Quality Assurance Bank BJB Bay Aprian, Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank BJB Indra Maulana, serta Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Garut Sonny Permana.

Lebih lanjut, dia mengatakan KPK memanggil Indra Maulana dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB, sedangkan Sonny Permana sebagai mantan Kepala Grup Humas Bank BJB.

Berdasarkan data KPK pada pukul 12.36 WIB, Bay dan Sonny memenuhi panggilan lembaga antirasuah, sedangkan nama Indra belum tercatat memenuhi panggilan tersebut.