NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh pihak swasta dan seorang ibu rumah tangga (IRT) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana.

"KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi atas nama SKS, FMA, PBW, NR, DWK, ANS, dan AP selaku pihak swasta, serta RAB selaku IRT," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.