NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha (ADN) hingga anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NYU) dan Iin Farihin (INF) untuk diperiksa sebagai saksi pada pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat atas nama ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, serta NYU dan INF selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain mereka, Budi mengatakan KPK memanggil 11 saksi lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Para saksi tersebut adalah DOK, SUG, WIN, RYB, dan RH selaku pihak swasta, MRP selaku ajudan Bupati Bekasi, dan GUN selaku Ketua LSM SNIPER.

Kemudian, AM selaku Kepala Bidang pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, RDN selaku Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, HFZ selaku Direktur CV Barok Konstruksi, serta TBU selaku Direktur PT Komala Agung Langgeng Perkasa.