Titik rawan tersebut, kata dia, seperti pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.
Oleh sebab itu, dia mengingatkan pihak terkait bahwa pemberian fasilitas di luar standar Kemenimipas berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas lapas.
βKetika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,β kata Budi.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Ombudsman RI menemukan fasilitas berstandar apartemen di lapas tersebut.
Ombudsman RI kemudian melakukan konferensi pers pada 24 September 2026 untuk mengungkapkan hasil temuan dalam sidak Lapas Cibinong. Di sisi lain, pejabat Kemenimipas hingga anggota DPR RI merespons temuan Ombudsman RI.