"Semuanya masih berproses, kita sama-sama tunggu perkembangannya," ucap Budi.
"Kami meyakini semua pihak mempunyai komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," lanjut dia.
Pernyataan tersebut sekaligus merespons Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta agar penetapan tersangka dan pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja.
Menurut ICW, pendalaman konstruksi kasus perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar pelaksana teknis.
Pendalaman itu seperti melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Deputi Bidang Penanganan Darurat (Deputi 3) BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan.