NADIKABAR.COM — KPK meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. KPK menyebut penetapan Silmy Karim sebagai tersangka sudah sesuai aturan.
"Dalam pokok perkara, kami sampaikan dengan urutan, yang pertama kronologi penetapan tersangka terhadap diri Pemohon, yang kedua penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti," ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
KPK menyebut Silmy sudah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan UU.
"Telah dilakukan pemeriksaan sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan sebagai tersangka telah diberitahukan kepada Pemohon sesuai perundang-undangan. Yang ketiga penyidikan oleh Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah, dan Termohon telah memberitahukan dimulainya penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.
KPK menjamin penggeledahan dan penyitaan terhadap aset Silmy Karim juga sah. KPK menyebut penahanan Silmy juga sudah sesuai aturan.