NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) berinisial BR dilakukan pada Agustus 2025.
"Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi, kami luruskan penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tetapi sudah dilakukan pada tahun lalu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan BR pada saat itu kooperatif untuk menyerahkan Rp2 miliar yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
"Dalam penyitaan tersebut, yang bersangkutan secara kooperatif menyerahkan ataupun mengembalikan sejumlah uang Rp2 miliar tersebut. Kemudian, pengembalian ini dilakukan penyitaan oleh penyidik," katanya.
Budi mengatakan KPK menduga uang tersebut sebelumnya diterima BR dari salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU Pertamina ketika masih menjabat Dirut PT Len Industri (Persero) tahun 2021–2025.
"Ini diduga diberikan oleh salah satu tersangka dalam perkara ini yang kemudian mengerjakan proyek di digitalisasi SPBU," ujarnya.