NADIKABAR.COM — KPK memeriksa kakak dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK), Erwin Muniruzaman (ERW). Pemeriksaan terkait penelusuran KPK terhadap pembelian mobil Volvo yang dilakukan RK dan sempat digunakan saat pelantikan Penjabat Gubernur Jabar tahun 2023.

Pemeriksaan terhadap Erwin dilakukan oleh KPK pada Jumat (2/10). Saat itu, Erwin diperiksa bersama satu saksi lainnya, Aburizal Ahmad Sofwan selaku Pejabat (Pj) Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Pusat.

"Saksi ERW yang juga merupakan kakak dari saudara RK yang pada saat tempus perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saudara ERW berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh saudara RK pada tahun 2023," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Budi menjelaskan, penyidik tengah mendalami proses pembelian mobil tersebut. Sebab, pembelian mobil itu diduga dilakukan saat RK menjabat sebagai Gubernur Jabar.

"Penyidik mendalami bagaimana asal-usul pembelian dari kendaraan tersebut karena memang tempus-nya ini berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan," jelas Budi.

Budi menerangkan, mobil itu kini sudah dijual. Mobil itu diduga dijual oleh Erwin.

"Adapun atas mobil Volvo tersebut diduga juga sudah dijual kembali oleh saudara ERW di periode Agustus 2024," terang Budi.

"Tentunya penyidik masih akan terus menelusuri, akan terus melacak ya terhadap aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan asisten pribadi (aspri) mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Randy Kusumaatmadja. Dari pemeriksaan Randy, KPK menduga rekening eks aspri RK itu jadi penampungan aliran duit kasus pengadaan iklan.

Pemeriksaan Randy berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Separuh total uang pengadaan iklan tersebut diduga masuk ke rekening Randy lalu dialirkan sejumlah pihak.

Eks aspri RK, Randy sudah tiga kali diperiksa, yakni pada Kamis (21/1), Senin (14/9), dan Rabu (30/9). Pemeriksaan masing-masing dilakukan di kantor Polda Jawa Barat serta Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung. Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik KPK mencecar Randy terkait riwayat transaksi di rekeningnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengadaan iklan tersebut. Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Empat orang di antaranya telah ditahan, yaitu:

1. Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024)2. Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama3. Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama4. Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.