NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi berupa penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Kasus ini merupakan lanjutan dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong.
"Sprindik per Oktober 2026 ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (29/10).
Dalam tahap awal penyidikan, KPK pada hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.