NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dengan menyebutkan empat hal yang mendesak untuk diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Jika mengacu pada UNCAC (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption) yang sudah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2026, maka ada urgensi yang lebih mendesak karena belum mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta, dan illicit enrichment,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan UNCAC, foreign bribery adalah dugaan suap yang melibatkan pihak asing.

Sementara trading in influence adalah perdagangan pengaruh yang dapat dilakukan oleh orang berpengaruh yang memiliki akses langsung atau tidak langsung kepada pembuat kebijakan. Adapun illicit enrichment terkait peningkatan kekayaan secara tidak wajar.