NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait peluang pemanggilan dan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
"Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Oleh sebab itu, Budi mengajak masyarakat untuk terlebih dahulu memberikan ruang kepada penyidik KPK melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
"Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Selain itu, Budi mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut, terutama terkait pihak-pihak yang berperan signifikan selain para tersangka yang sudah ditahan KPK.
"Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud MD dalam program salah satu televisi swasta di Indonesia mengatakan KPK perlu menjelaskan kepada publik terkait peluang pemanggilan Nusron Wahid.