NADIKABAR.COM — Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan agar kerugian negara tidak termasuk korupsi. Setyo mengatakan memang ada perbedaan tafsir antara United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC dengan UU Tipikor di Indonesia.
"Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan pasal 2 dan 3 (UU Tipikor)," kata Setyo saat ditanya terkait usulan Luhut itu, Rabu (21/10/2026).
Setyo menjelaskan Indonesia memiliki kekhususan dalam penanganan korupsi. Hal ini didasari pada modus-modus yang kerap digunakan oleh para pelaku korupsi.
"Tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus yang selama ini sering terjadi," ujar Setyo.
Setyo menilai, jika Luhut menjadikan UNCAC sebagai acuan, maka lebih ideal dilakukan perubahan UU Tipikor. Dia mengatakan harus ada tambahan jenis korupsi dalam UU Tipikor.