NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita amplop berisi uang seusai menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada 23 September 2026.

"Penyidik mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kantah Kota Mojokerto," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Menurut Budi, uang-uang tersebut saat ini tengah dihitung oleh penyidik KPK untuk mengetahui jumlah secara keseluruhan.

Selain itu, Budi mengatakan KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).