Sementara itu, dia menjelaskan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
"Untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan karena memang pengembangan penyidikan ini masih tahap penyidikan umum, atau belum ada penetapan tersangka," katanya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi dan sejumlah pihak lainnya pada 19 Januari 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.