NADIKABAR.COM β€” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen seusai menggeledah enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 29 Oktober 2026.

β€œDalam maraton penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara telah diamankan dan disita oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, penyidik akan menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik tersebut untuk mendalami perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, yang kemudian diikuti penetapan sejumlah tersangka.